Monday, March 22, 2021

Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural



 Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural


Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural - PMK NOMOR (NO) 75/PMK.05/2017 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Tek...



Video Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural





Artikel Terkait:
  • Jadwal Pendaftaran Sekolah / Perguruan Tinggi Kedinasan Mulai 9-30 April 2019
  • Latihan Soal Pat Bahasa Sunda Kelas 8 Smp MTS Kurikulum 2013
  • Apa Yang Dimaksud Kurikulum (Pengertian Kurikulum)
  • Surat Kepala Bkn Nomor K.26-30/V.72-2/99 Pertegas Larang Ujaran Kebencian DI Kalangan Pns (Asn)
  • Seleksi Calon Tenaga Pengajar Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (Bipa) Untuk Luar Negeri Masa Tugas 2020
  • Undang-Undang - Uu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan
  • Panduan Lomba Budaya Mutu SD Tahun 2019
  • Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017, Libur Cuti Bersama Tambah 1 Hari
  • Keppres Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H)

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment