Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Persyaratan Umum Dan Khusus Penerimaan Cpns Tahun 2019
  • Daftar Finalis (Juara) Osn Smp Tingkat Provinsi Tahun 2019, Daftar Peserta Osn Smp Tingkat Nasional Tahun 2019
  • Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi
  • Ki Dan Kd Smk Mak Sesuai Perdirjen Dikdasmen Nomor 464/D.d5/Kr/2018
  • Daftar Peserta Osn Smp Tingkat Nasional 2018 (Juara Osn Smp Tingkat Provinsi Tahun 2018)
  • Peraturan Pemerintah Pp Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah
  • Latihan Soal Un Unbk Pkn (Ppkn) Program Paket B
  • Supervisi Pembelajaran
  • Modul Tugas Pokok Dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

    0 comments:

    Post a Comment