Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Juknis Panduan Verval Gtk Ptk Dan Tata Cara Pengajuan Nuptk
  • Peraturan Bkn Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
  • Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada Gtk Madrasah Tahun 2019
  • Maklumat Pp Muhammadiyah Tentang Penetapan 1 Ramadhan 2019 (1440 H) Dan 1 Syawal 2019 (1440 H)
  • Latihan Soal Usbn Penjasorkes Pjok Smp - Mts Kurikulum 2013 Tahun 2019
  • Jadwal Pendaftaran Sekolah / Perguruan Tinggi Kedinasan Mulai 9-30 April 2019
  • Kalender Pendidikan 2019/2020 Dan 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah
  • Kumpulan Undang Undang (Uu) Tahun 2017
  • Teknik Penulisan Dan Penyusunan Soal Hots SD Smp Sma Smk

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment